Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari, Penyebar Video hingga 8 Tahun Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari, Penyebar Video hingga 8 Tahun Jadi Tersangka..............

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Net
Cut Tari, Ariel, Luna Maya 

Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.

RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Baca: Soal Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari, LP3HI Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan

Baca: Video Panasnya Dengan Cut Tari dan Luna Maya Disidangkan Kembali, Ariel Noah Angkat Bicara

Baca: 4 Fitur WhatsApp yang Jarang Dipakai Penggunanya, Padahal Sangat Bermanfaat

Baca: Kabar Terbaru Putri Denada, Semakin Lemah Tak Bertenaga, Sebenarnya Shakira Sakit Apa Bu?

Baca: Sehari Geledah 9 Rumah di Tasikmalaya, Densus 88 Amankan 8 Terduga Teroris dan Sita Barang Ini

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu itu meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved