Ayah Setubuhi Putri Kandung Usia 14 Tahun, Keduanya Kompak Beri Pernyataan Senada
Kejadiannya antara Mei hingga Juni 2018 lalu saat ia sedang mengurusi kakak atau ibu korban yang sedang sakit.
Penulis: Subandi | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
RF (kedua dari depan) diduga korban kebejatan ayah kandungnya sedang diwawancarai awak media di Ketapang, Kamis (2/8/2018).
Barang bukti (BB) yang diamankan satu helai celana dalam, satu helai celana luar dan satu helai baju kaos.
Saksi-saksinya yakni JR bibi korban dan AR paman korban.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang. Terhadap perbuatannya tersangka diancam melanggar tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2,” jelas Kapolres.
“Serta pasal 82 ayat 1&2 UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Kata Kapolres. (*)
Like Pontianak Fantastis on Facebook: