Warga Desa Hilir Kantor Dilarang Pasang Bendera Merah Putih di Atas Rumah
Pemasangan bendera dilakukan untuk menunjukkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Setiap menjelang peringatan hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus, seluruh warga Negara Indonesia seperti biasa akan memasang bendera merah putih di depan rumahnya.
Begitu juga pada HUT RI ke 73 tahun 2018 ini, pemasangan bendera dilakukan untuk menunjukkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seperti warga di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, berdasarkan surat himbauan dari Kepala Desa (Kades) setempat, mengajak Masyarakatnya untuk memasang bendera dan umbul-umbul.
"Surat imbauan untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul sudah kita sebarkan pada tanggal 1 Agustus kemarin," ujar Kades Hilir Kantor, Yohanes pada Kamis (2/8/2018).
Baca: Buntut Postingan Bendera Terbalik Hingga Hinaan Pada Timnas U-16 Malaysia,Ini Pernyataan Resmi AFF
Lanjutnya lagi, surat imbauan tersebut disebarkan melalui para Kadus hingga ke tingkat RT/RW di Desa Hilir Kantor. Dan selanjutnya diberitahukan kepada masyarakat.
Kemudian di dalam surat edaran tersebut, disampaikan juga tata cara pemasangan bendera yang baik dan benar. Agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan.
"Tidak boleh memasang bendera di atas rumah, karena arti dan maknanya ada. Tiang artinya apa, tali artinya apa, merah artinya apa, putih artinya apa, jadi tidak boleh sembarangan pasang bendera," tegasnya