Tetap Tanggung Tiga Pelayanan Berikut, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Pasal ini menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Kesehatan per 25 Juli 2018 menerapkan tiga implementasi aturan, pertama Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Baca: Terkait Peraturan BPJS yang Menjadi Polemik, RSIA Anugrah Pastikan Prosedur Berjalan Baik
Baca: Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan RSIA Anugrah dan RSB Nabasa
Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3).
Pasal ini menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Ansharuddin menjelaskan selama ini beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin beberapa pelayanan. Padahal kata Ansharuddin dalam peraturan yang mengatur tentang pelayanan seperti katarak, dan persalinan sebenarnya tidak menyebutkan bahwa BPJS "tidak di menanggung".
"BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak kemudian bayi lahir sehat dari ibu seksio kemudian perdil 5 yaitu tentang pelayanan fisioterapi.
Inikan yang mungkin dipersepsikan masyarakat dengan adanya peraturan direksi ini tidak di jamin, padahal sebenar dijamin, cuma memang ada pengaturan-pengaturan. Peraturan ini sangat di kaitkan dengan ketersediaan anggaran," ungkap Ansharuddin.
Secara terang-terangan Ansharuddin mengatakan peraturan pelayanan dikarenakan ketersediaan anggaran yang terbatas.
"Jadi ini di sebabkan karena devisitnya cukup besar, sehingga untuk mengurangi devisit ini, ada perubahan bukan di batasi tapi di atur. Seperti katarak, katarak tidak terjadi secara tiba-tiba, tidak harus hari ini atau secepatnya di operasi atau masih bisa ditunda. Jadi ini yang kita atur adalah yang bisa di tunda tahun depan agar kataraknya bisa benar-benar matang dulu (agar bisa dioperasi)," jelasnya.
Sehingga kata dia BPJS Kesehatan tidak serta merta tidak menanggung semua pengajuan di waktu bersamaan pada saat pengajuan. "Jadi ini cuma masalah pengaturan waktu saja. Jangan semua di paksakan, karena angka penyakit katarak makin hari makin banyak hampir di semua provinsi ada peningkatan. Peningkatan kasus katarak, seksio, kemudian fisioterapi," ungkapnya.
Untuk fisioterapi, BPJS Kesehatan diakuinya juga tetap melayani dan menjamin, hanya saja pelayanan dibatasi maksimal 2 (dua) kali dalam satu minggu. Untuk mengatasi terkait defisit anggaran tentu kata Ansharuddin pihaknya berharap meningkatnya kesadaran peserta BPJS Kesehatan sehingga mengurangi jumlah tunggakan.
"Kami imbau untuk yang menunggak, untuk rutin membayar untuk mengaktifkan kartu. Karena kita tidak tau kapan kita sakit. Kalau tiba-tiba sakit dan kartu akfit akan segera dilayani. Kalau menunggak kartunya tidak aktif, harus membayar tunggakan dulu dan kena denda. Jadi harus diusahakan dibayar tiap bulan untuk meringankan.
Untuk yang belum mendaftar, kami berharap masyarakat harus memproteksi dirinya ketika terjadi atau sakit tiba-tiba sudah ada perlindungan," harapnya.
Ansharuddin mengambil contoh, baru ini ada kasus ibu yang menelan jarum dan tdak bisa ditangani oleh rumah sakit dan harus dirujuk. Peserta tersebut mendaftar sebagai mandiri, setelah dapat informasi bahwa kartunya berlaku untuk 14 hari kedepan. Sehingga harus diurus rekomendasi ke dinas sosial.
"Tapi proses mandiri sudah berjalan dan sistem sudah tercatat, tidak bisa diubah lagi. Walaupun rekomendasi di terima tapi biaya sudah berjalan (tetap mahal). Hal seperti inilah yang tidak kita harapkan. Dan masyarakat sadar untuk memproteksi diri jika tiba-tiba terjadi hal yang tidak diinginkan dengan menjadi peserta aktif. Jangan menunggu saat kita sakit karena kita tidak tau kapan sakit itu datang," ujarnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat melalui press release yang disampaikan ke Tribunpontianak.co.id mengungkapkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mengelola keuangan Dana Jaminan Kesehatan senantiasa menjalankan fungsi kendali mutu dan kendali biaya dengan tetap mengutamakan mutu pelayanan kepada pasien JKN-KIS.
“Kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujar Nopi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-logo_20150706_200617.jpg)