Pileg 2019

Pemerintahan Desa Pastikan Delapan Kades di Kayong Utara Nyaleg Harus Ajukan Pengunduran Diri

Andri memaparkan, Caleg dengan latarbelakang pekerjaan sebagai kepala desa dan anggota BPD harus dapat melengkapi sejumlah syarat.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kabid Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD Kayong Utara, Andri Candra. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kabid Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD, Andri Candra menuturkan, delapan kepala desa dan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendaftar sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Kayong Utara periode 2019-2024.

Andri memaparkan, Caleg dengan latarbelakang pekerjaan sebagai kepala desa dan anggota BPD harus dapat melengkapi sejumlah syarat.

Diantaranya adalah melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa proses pengunduran dirinya tengah berlangsung.

Baca: Gema Peduli Nafza Untan Nilai Aparat Hukum Darurat Narkoba

"Lalu bukti tanda terima, KPU sudah berkoordinasi dengan kita terkait hal ini," kata Andri di Sukadana, Rabu (1/8/2018).

Menurut Andri, proses pemberhentian kepala desa umumnya dilakukan karena beberapa alasan.

Ada yang memang mengajukan permohonan pengunduran diri, diberhentikan, dan meninggal dunia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved