Pileg 2019

Empat Persen dari Total 350 Bakal Caleg DPRD Mempawah Disinyalir Tak Penuhi Persyaratan

Sejak tanggal 22 hingga 31 Juli 2018, KPU telah memberikan waktu bagi seluruh bakal Caleg dari semua parpol untuk melakukan perbaikan

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Ketua KPU Mempawah M. Agoes Soesanto. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Sebanyak 350 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif 2019 untuk memperebutkan 35 kursi anggota DPRD Kabupaten Mempawah, yang tersebar di 4 Dapil.

"Laki - laki sebanyak 212, perempuan 138, dengan total 350, atau dengan 39,4 % keterwakilan perempuan,"ungkap Ketua KPU Mempawah M. Agoes Soesanto.

Baca: Sarmili : Hadapi Persik Kediri, Persipon Harus Realistis

Baca: Tabuhan Perkusi Buka Hiburan Rakyat di Hari ke 2 Mempawah Expo 2018

Sejak tanggal 22 hingga 31 Juli 2018, KPU telah memberikan waktu bagi seluruh bakal Caleg dari semua parpol untuk melakukan perbaikan persyaratan pencalonan, atau mengganti bakal calon untuk mengganti bakal calon yang baru, yang memenuhi syarat.

Agus memaparkan bahwa dari sebanyak 350 pendaftar, 4 % di antaranya di sinyalir tak sanggup memenuhi persyaratan bakal calon anggota Legislatif sehingga KPU akan menggugurkan para penfaftar tersebut.

"Jadi, nanti bakal berkurang ni Caleg yang tersaftat, menyusut sekitar 4%, karena ada bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, dan kami pun mendapatkan konfirmasi langsung dari Parpol bahwa mereka mengatakan calon yang mereka usung belum mampu melengkapi persyaratan, dan pihak Parpol pun tak mempunyai pengganti,"ungkapnya.

Kemudian, dirinya mengungkapkan bahwa terdapat 9 partai Politik yang melakukan penggantian bakal Caleg, sedangkan 6 sisanya tidak melakukan penggantian.

Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018 KPU Mempawah akan melakukan Verivikasi terhadap perbaikan persyaratan calon.

Kemudian, di tanggal 8 hingga 12 Agustus KPu Mempawah akan membuat rancangan DCS (Daftar Calon Sementara), yang kemudian akan di lanjutkan untuk membuat DCT (Daftar Calon Tetap).

Agus pun menekan kan bahwa, 4% dari Caleg yang tak memenuhi syarat tersebut tak mengurangi keterwakilan perempuan sebanyak 30 % dari tiao Parpol.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved