Deteksi Umroh dan Haji Bodong Melalui Aplikasi SIPATUH
Lukman menerangkan melalui aplikasi SIPATUH, masyarakat sebagai calon jemaah umroh atau haji bisa membedakan mana travel haji atau umroh
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kasus penipuan haji dan umroh bodong jadi perhatian serius Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Pasalnya, masih saja ada masyarakat yang jadi korban lantaran tergiur oleh promo murah dan fasilitas semu lainnya.
Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Kemenag RI terus perkuat sistem pengamanan guna deteksi status penyelenggara travel haji dan umroh.
Baca: Sekda Sambas Ungkap Alasan Hadiri Pelepasan Jemaah Haji di Batam
Baca: Berikut Jadwal 12 Perlombaan dalam Rangka HUT RI ke-73 yang Diselenggarakan Pemkab Sintang
“Intinya, kita sudah membangun sistem SIPATUH atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji,” ungkapnya saat kunjungi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, belum lama ini.
Lukman menerangkan melalui aplikasi SIPATUH, masyarakat sebagai calon jemaah umroh atau haji bisa membedakan mana travel haji atau umroh yang legal atau tidak.
“Melalui aplikasi yang baru ini, kita semakin memperketat proses penyelenggaraan pelayanan haji dan umroh. Setiap biro perjalanan haji atau umroh harus terakses dengan aplikasi SIPATUH ini,” terangnya.
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan aplikasi SIPATUH agar tidak tertipu. Pengecekan melalui aplikasi SIPATUH menjadi langkah awal pencegahan.
“Itu bisa dilihat di aplikasi SIPATUH,” jelasnya.
Tidak hanya menghadirkan inovasi dalam aplikasi itu, Kemenag RI juga telah membuat sejumlah regulasi guna menutup peluang terjadinya penyelewangan dana-dana haji atau umroh.
“Misalnya, enam bulan sejak orang mendaftar sebagai calon maka harus sudah diberangkatkan, bahkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak dia melunasi biaya umroh atau haji. Itu harus segera diberangkatkan,” katanya.
Ia juga mewanti-wanti agar jangan lagi ada biaya haji atau umroh yang digunakan oleh biro travel untuk kegiatan yang tidak ada sama sekalinya dengan ibadah haji dan umroh.
“Jangan ada lagi hal-hal seperti itu. Pembuatan berbagai macam peraturan ketat itu intinya adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepada calon jemaah umroh dan haji agar betul-betul bisa menunaikan ibadah,” tukasnya.