Ini Penjelasan Pj Gubernur Kalbar Terkait Defisit Anggaran Pemprov Kalbar

Tidak hanya itu, beberapa hal yang sebabkan terjadi potensi defisit adalah adanya penurunan pendapatan dari Pemerintah Daerah.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji menyerahkan Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Wakil Ketua DPRD Kalbar Suma Jenny Heryanti usai rapat paripurna di Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (30/7/2018) siang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Akhirnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji memberi pernyataan terkait masalah defisit anggaran yang terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalbar.

Hal ini guna sikapi adanya Surat Gubernur Kalbar Nomor 903/2115/TAPD, tertera potensi defisit anggaran pada APBD TA 2018 sejumlah Rp 600 miliar lebih lantaran sejumlah target pendapatan dan belanja daerah tidak terealisasi atau kurang penganggaran. 

Baca: KUA PPAS Perubahan APBD 2018 Dilakukan untuk Hadapi Perubahan Kondisi Pemerintahan

Baca: Sampaikan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2018, Pemprov Kalbar Target Pendapatan Rp 5,52 Triliun

“Jadi gini. Sebenarnya, kalimatnya itu adalah potensi defisit. Kaitannya dengan pemberian THR kepada para pegawai oleh Pemerintah Daerah. Karena diberikan bukan hanya gaji saja, tapi juga tunjangan dan seterusnya. Dari situ saja sudah sekitar Rp 190 Miliar hitungannya,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna di Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (30/7/2018) siang.

Tidak hanya itu, beberapa hal yang sebabkan terjadi potensi defisit adalah adanya penurunan pendapatan dari Pemerintah Daerah. Menurut dia, hal ini karena APBD selalu didasarkan pada asumsi.

“Kalau misalnya penerimaan ada penurunan alokasi, berarti ada kemunduran dari pendapatan dan seterusnya. Jadi diperkirakan berkurang. Oleh karena itu, agar hal yang berkaitan kemungkinan potensi itu menjadi kenyataan maka perlu dilakukan penyesuaian APBD,” terangnya.

Dodi menimpali Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) harus dilakukan perubahan. Untuk itu diperlukan kesepakatan antara Gubernur dengan pimpinan DPRD guna pembahasan terkait hitung-hitungan seperti itu.

“Nanti akan dihitung-hitung yang benar seperti apa. Pendapatan turun itu bukan hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tapi juga alokasi pemerintah. Kemudian pembayaran yang tidak diperhitungan waktu susun APBD 2018. Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 itu kan termasuk untuk pengeluaran APBD 2018. Tapi pada waktu susun APBD itu sesuai tahun-tahun sebelumnya. Karena ada tunjangan maka angkanya besar, gitu lho,” paparnya.

Sementara itu, dirinya mengambil kebijakan pemangkasan anggaran sebesar 30 persen di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga agar potensi defisit itu tidak menjadi kenyataan.

“Ya, jadi biar tidak tekor. OPD-OPD siap menjalankan kebijakan itu,” tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved