BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik, dan Bayi Baru Lahir Sehat
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan bahwa terhitung Per 25 Juli 2018
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," terangnya.
Baca: Jadwal Lengkap Liga Italia 2018! Laga Super Big Match Terjadi di Pekan Ke-2
Lanjutnya bahwa BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
"Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” pungkas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.