BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Katarak, Rehabilitasi Medik, dan Bayi Baru Lahir Sehat

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan bahwa terhitung Per 25 Juli 2018

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelayanan terhadap pelanggan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang, Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, Jumat (27/7/2018) kemarin. 

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," terangnya.

Baca: Jadwal Lengkap Liga Italia 2018! Laga Super Big Match Terjadi di Pekan Ke-2

Lanjutnya bahwa BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.

"Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” pungkas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved