Agoes: KPU Mempawah Belum Dapat Caleg Bermasalah
para calon tidak melengkapi persyaratan, maka calon tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporam Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Ketua KPU Mempawah M Agoes Soesanto memberikan waktu bagi para calon anggota legislatif yang belum melengkapi syarat pencalonannya untuk segera melengkapi persyaratan tersebut hingga tanggal 31 Juli 2018.
Bila sampai tanggal yang di tentukan, para calon tidak melengkapi persyaratan, maka calon tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Agoes mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih belum mendapati Calon Anggota Legislatif yang tersangkut 3 kasus terlarang yakni Peredaran Narkoba, Korupsi dan tindakan Asusila terhadap anak.
Agus menekankan Bila terdapat anggota legislatif yang mempunyai riwayat terkait asusila terhadap anak peredaran narkoba dan koruptor mencalonkan diri di Legislatif Kabupaten Dan Bila terbukti maka sel tersebut akan dicoret dari pencalonan legislatif Pemilu 2019.
Baca: Abdul Rahmi: Apa Ada Jaminan Bukan Pengurus Parpol, Seseorang Bersih dari Afiliasi Partai Tertentu
Selain itu, Agoes mengharap Kepada masyarakat, untuk proaktif dan dapat melaporkan kepada KPU bila mendapati informasi terkait adanya calon anggota legislatif di kabupaten Mempawah yang melakukan kecurangan dokumen.
"Untuk Ijasah itu Minimal SMA sederajat dan umur Minimal 21 tahun, dan sampai saat ini kita juga belum mendapati terkait kecurangan ijasah ini,"ungkap Agoes, Jumat (27/07/2018).