Soal Ilegal Logging, Abdul Rani: Ada Oknum yang Bermain

Menurut dia, aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Kayong Utara sudah berjalan cukup lama.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
etua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kayong Utara, Abdul Rani 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kayong Utara, Abdul Rani menilai aparat penegak hukum terkesan menutup mata dalam menangani praktik ilegal logging.

Menurut dia, aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Kayong Utara sudah berjalan cukup lama.

Akan tetapi, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Baca: KPU Kalbar Akan Verifikasi 8 Berkas Perbaikan Bacalon DPD RI

"Ilegal Logging ini sudah jelas dilarang Undang-Undang, tapi nyatanya mereka masih bisa lolos, ini karena ada oknum-oknum yang melindungi, bermain," katanya kepada wartawan, Kamis (25/7/2018).

Dia mengatakan, jika saja aparat penegak hukum serius menangani persoalan ini maka dapat dipastikan tidak ada satupun pelaku yang lolos.

Dari pengamatannya, dia menyebut ada banyak kasus ilegal logging yang tidak diproses hingga selesai.

"Coba lihat di Mapolsek Simpang Hilir itu banyak kayu (tangkapan) yang buruk-buruk begitu saja, belum ada (tersangka) ilegal logging yang masuk penjara," ucapnya.

Dia menegaskan, masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum bekerja optimal dalam memberantas praktik ilegal logging. Harus ada tindakan tegas untuk para pelaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved