Polisi Gerebek Lima Tersangka Judi Remi Box di Sungai Jawi
Lima pelaku Judi jenis kartu Remi boks di amankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Pontianak di Jl. HR. Arahman Gg. Sederhana.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lima pelaku Judi jenis kartu Remi boks di amankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Pontianak di Jl. HR. Arahman Gg. Sederhana Kel. Sei Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, pada Rabu (25/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan tertangkapnya ke lima pelaku Judi Remi Box ini bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang yang sedang bermain judi.
"Informasi yang kita terima sekitar pukul 21.00 WIB, tak berselang lama kemudian anggota Jatanras meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan,"kata Husni pada Kamis (26/7).
Baca: Kalbar Defisit Rp 691 Miliar, Sutarmidji Minta Penjelasan Secara Rinci
Dan kemudian, anggota Jatanras pun melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan ke lima orang pelaku Judi remi box tersebut berikuti barang bukti.
"Saat di lokasi, di temukan satu set kartu Remi dan uang tunai sekitar Rp 1.312.000 , saat ini ke lima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pontianak,"ujarnya Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Lanjutnya, ke lima pelaku Judi remi box tersebut yang sudah di tetapkan sebagai tersangka yakni JF yang berperan pemain dan juga tuan rumah.
Selain itu AL, RJ, MR dan KL yang berperan pemain judi remi box, sementara ada beberapa orang yang berjumlah tiga orang itu saksi.
"Untuk sementara ke lima tersangka pelaku Judi tersebut sedang di lakukan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut, namun mereka akan kita jerat pasal 303 KUHP,"pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/barang-bukti-judi-remi-box_20180726_202450.jpg)