Terkait Status Oknum PNS di Sanggau Resmi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan BKPSDM
Disinggung apakah dengan status tersangka yang disandang ARS, otomatis dipecat dari ASN. Herkulanus menjawab, setelah menunggu putusan incrah.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Plt Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait status dari ARS (oknum Kabid di DPC TRP Sanggau).
Seperti diketahui, saat ini ARS ditahan di Rutan Klas II B Sanggau karena diduga terlibat kasus Tipikor.
Baca: Oknum Pegawainya Terjerat Tipikor, Kadis Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Sebut Ini
Baca: Oknum PNS Dinas Cipta Karya Yang Ditahan di Rutan, Karutan Sebut Tempatkan di Ruang Khusus Ini
“Belum ada laporan resmi ke BKPSDM Sanggau, ” katanya dihubungi melalui telpon selulernya, kemarin.
Disinggung apakah dengan status tersangka yang disandang ARS, otomatis dipecat dari ASN. Herkulanus menjawab, setelah menunggu putusan incrah.
“Tidak, tunggu putusan incrah, ” ujarnya.
Baca: Kajari Sanggau Beberken Modus Dugaan Tersangka Tipikor Jalan Sui Mawang
Baca: Parah! Pencatutan Nama Kajari Sanggau Libatkan Oknum PNS
Sebelumnya diberitakan, Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di Kejaksaan Negeri Sanggau, sekitar pukul 13.00 Wib, oknum PNS di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau inissial ARS ditahani penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau ke Rutan klas IIB Sanggau, Rabu (11/7/2018).
ARS ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus, Ulfan menyampaikan, Kajari Sanggau menetap dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan paket jalan Sui Mawang-Simpang Lape-Empaong yang bersumber dari DAU kabupaten Sanggau tahun anggaran 2016. Hal itu disampaikan pada saat menggelar press release di halaman Kajari Sanggau, Senin (23/7) sore.
“Kedua tersangka tersebut inisial ARS selaku PPK di proyek tersebut (Kabid Di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sanggau) dan FL (Direktur PT AS) ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2018 lalu. kami melakukan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terkait dugaan tindka pidana korupsi jalan tersebut, ” katanya.