Berita Video

Kajari Sanggau Beberken Modus Dugaan Tersangka Tipikor Jalan Sui Mawang

Ini ada kemungkinan bisa bertambah kerugiaannya, tapi setidak-tidaknya dipoint Rp 882 juta.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus, Ulfan menjelaskan modus dugaan tersangka kasus jalan Sui Mawang-Simpang Lape-Empaong, tidak hanya terkait dari kualitas pengerjaanya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sejumlah penyimpangan justru mempertes timbulnya kerugian negara sebesar Rp 882 juta lebih.

“Ini ada kemungkinan bisa bertambah kerugiaannya, tapi setidak-tidaknya dipoint Rp 882 juta, ” kata saat menggelar press release di halaman Kajari Sanggau, Senin (23/7) sore.

Modusnya, lanjut Kajari, mislanya ada Manajer yang ditugaskan namanya sifulan (nama samaran) dalam dokumen kontrak dan lainya. Ternyata yang berkerja itu bukan fulan, dalam dokumen Sifulan ternyata yang berkerja adalah Sibadu (nama samaran).

“Sibadu ini tidak punya kompetensi dan berimpek pada kualitas karena tidak kafable orangnya. Kemudian terkait dengan tanda tangannya dipalsukan. Dan sudah dikonfirmasi kepada orang yang disebut namanya tadi, ia tidak mengetahui kalau tanda tanganya dipaslukan karena dia berkerja ditempat yang lain, ” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan konsultan pengawas yang sudah jauh diluar kontrak. “Kontraknya sudah selesai di bulan Desember, tapi konsultan pengawas atas perintah dari tersangka, disuruh untuk tanda tangan. Seolah-olah dia melakukan pengawasn, ” tegasnya.

Jadi, kata Kajari, kita menemukan korelasi antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian keuangan negara sebagai akibat. “ARS ini dua kasus. Maka saya meminta kepada tim penyidik supaya menerapkan betul yang namanya prinsip hukum acara pidana Indonesia, cepat, efisien. Jadi tidak akan kita cicil-cicil, ” tuturnya.

Untuk pasal yang disangkakan, pasal 2 dan 3 dan dijangkau dengan pasal 9 tentang Tipokor karena ada tindakan pemalsuan yang dilakukan terus-menerus. “Kita lihat nanti, pasal mana yang paling relevan, tapi pasal 2 dan 3 pasti diterapkan. Untuk kemungkinan tersangka lain, sangat terbuka karena baru dua kita temukan yang paling layak bertanggungjawab dalam proyek ini, ” pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F Sihite didampingi Kasi Pidsus, Ulfan menyampaikan, Kajari Sanggau menetap dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan paket jalan Sui Mawang-Simpang Lape-Empaong yang bersumber dari DAU kabupaten Sanggau tahun anggaran 2016. Hal itu disampaikan pada saat menggelar press release di halaman Kajari Sanggau, Senin (23/7) sore.

“Kedua tersangka tersebut inisial ARS selaku PPK di proyek tersebut (Kabid Di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sanggau) dan FL (Direktur PT AS) ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2018 lalu. kami melakukan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terkait dugaan tindka pidana korupsi jalan tersebut, ” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved