Usai Dilantik, Ini Tugas Pokok Dan Fungsi Dewan Pengawas PDAM
Pengawas juga berfungsi menjaga agar keluhan dan komplain masyarakat dapat direspon dengan cepat oleh direksi.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak lima orang Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa yang merupakan dari berhagai unsur, ada yang dari unsur profesional, pemerintah dan masyarakat serta konsumen yang rata-rata mereka dari akademisi Universitas Tanjungpura.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa, Prof Eddy Suratman menuturkan jika tugas dan fungsi dewan pengawas
adalah bertugas mengontrol jajaran direksi, supaya target dan capaian dari wali kota bisa terpenuhi.
Baca: Yusniarsyah: Guru Punya Fungsi Ganda
"Target misalnya jumlah pelanggan harus 100 persen 2019-2020, maka kami dari dewan pengawas harus memastikan itu berjalan dengan baik dan terus berjalan,' ucap Eddy Suratman saat diwawancarai, Senin (23/7/2018).
Kemudian pihak dewan pengawas juga melakukan kontrol terhadap menekan kebocoran hingga 25 persen, dimana saat ini rata-rata nasional masih 30 persen.
Eddy Suratman tegaskan pihaknya terus memberikan pengawasan agar tingka kebocoran dibawah itu, saat ini posisi PDAM Kota Pontianak di angka 26 persen.
"Kemudian efisiensi harus dilakukan, tapi tanpa mengurangi kesejahteraan karyawan. Keuntungan perusahaan harus mampu dijaga, tahun lalu Rp18 miliar, jadi kita harus mampu mempertahankan dan bahkan meningkatkan," tambahnya.
Pengawas juga berfungsi menjaga agar keluhan dan komplain masyarakat dapat direspon dengan cepat oleh direksi.
Sementara untuk pengembangan usaha, yang sudah menjadi pemikiran dari wali kota maka dewan pengawas akan mengkaji dan melihat sumber air yang ada saat ini dan selain itu dipikirkan juga terkait penambahan direksi.
"Begitu juga dengan perluasan layanan sampai Kubu Raya dan sudah menjadi kesepakatan kedua pimpinan daerah untuk saling melayani masyarakat mereka. Perluasan pelayanan pada Kubu Raya juga membantu PDAM Kota Pontianak yang saat ini produksinya sudah berlebihan," pungkasnya.