Gandeng Untan untuk Jadi Saksi Ahli, Kejari Mempawah Bidik Mega Proyek di Mempawah
Mudah-mudahan di tahun ini bisa naik di penuntutan, karena dari hasil penelitian teman-teman intelijen sudah maksimal
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Kejari Mempawah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 58, Senin (23/7/2018).
Pada kesempatan ini, Kepala Kejari Mempawah Dwi Agus Arfianto mengungkapkan bahwa di tahun ini, pihaknya tengah mendalami 2 kasus besar di Mempawah.
Pertama terkait dugaan penyimpangan Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD Mempawah, yang kedua yakni tentang dugaan Tipikor jalan Pasir Sebukit tahun 2016, senilai hampir Rp 27 miliar.
"Beberapa hari lalu kita telah melakukan gelar perkara, antara intelijen dan pidsus, terkait penanganan kasus dugaan tipikor jalan pasir sebukit tahun 2016, dengan nilai kontrak hampir Rp27 miliar,"ungkap Dwi. Senin (23/07/2018).
Sejauh ini pihak Kejari telah melakukan pengujian fisik dengan menggandeng pihak Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak dalam pengerjaan tersebut.
Baca: Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Kasus Asusila di Sajingan Besar
Baca: Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan, Kajari: Kemungkinan Tersangka Bertambah
"Kita telah menggandeng pihak Untan, dan Alhamdulillah disana ada alatnya, dan ada ahli yang bisa mengoprasikan, bisa menghitung, dan bisa di pertanggung jawabkan secara Akademisi, dan itu nanti sampai di persidangan yang bersangkutan," paparnya.
Dibandingkan dengan nilai kontrak, 27 miliar, dugaan potensi kehilangan uang negara yakni berkisar Rp3,9 miliar, namun potensi kerugian negara ini haruslah di nyatakan oleh ahli, dalam hal ini yakni BPKP.
"Untuk proses penghitungan kerugian negara harus dinyatakan oleh ahli, dalam hal ini BPKP, walaupun dari ahli teknis pihak Untan sudah melakukan penghitungan, tapi harus dinyatakan secara resmi oleh pihak auditor BPKP," paparnya.
Baca: Terkait Putusan MK, Bawaslu RI Tunggu Hasil Rapat Pleno KPU
Pihak Kejaksaan pun telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus ini. "Untuk saksi jumlah pasti, saya lupa, yang pasti sudah cukup banyak, dan dari berbagai bidang juga sudah kita mintai keterangan," ungkapnya.
Dwi mentargetkan bahwa pada tahun ini, pihaknya dapat menuntaskan kasus tersbut walaupun saat ini pihaknya masih belum menentukan siapa tersangka dalan perkara ini.
Baca: MK Putuskan Pengurus Parpol Tak Boleh Nyalon DPD RI, Viryan: Secepatnya Rapat Pleno
"Saat ini sudah naik ke penyidikan, dari intelegent sudah naik ke Pidsus artinya sekarang sudah ranah penyidikan, nah di penyidikan inilah dalam rangka menemukan tersangkanya, dan masih dalam proses untuk menemukan tersangka, mudah-mudahan tahun ini," ungkap Dwi.
"Mudah-mudahan di tahun ini bisa naik di penuntutan, karena dari hasil penelitian teman-teman intelijen sudah maksimal, dari keterangan saksi perbuatan melanggar hukum juga sudah bisa di inventarisir," ujar Dwi menambahkan.