Terkait Putusan MK, Bawaslu RI Tunggu Hasil Rapat Pleno KPU
Kalau syarat pendaftaran dan lain-lain ada di KPU, kita tunggu KPU bagaimana menurunkan apa dan menerjemahkan putusan MK
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Pengawasan & Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menuturkan jika putusan MK sudah jelas dan harus diikuti oleh pihak terkait.
"Kalau putusan itu sudah jelas, harus dilakukan pihak terkait, dampaknya terhadap pencalonan kita lihat sambil lihat regulasi KPUnya. Secara teknis dan detail pasti teman-teman KPU merapatkan dan setelah itu baru kami bersikap menyikapi hal itu," ujarnya ditemui usai menghadiri Rakernis Pengawasan Verifikasi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota di Harris Hotel Pontianak, Senin (23/07/2018).
Hal tersebut lantaran, menurutnya pihak Bawaslu juga baru menerima putusan MK tersebut.
"Karena baru kita dapatkan, KPU juga akan menurunkan menjadi juknis dalam hal teknisnya, bagaimana pencalonan orang-orang yang sekarang sedang menjabat pengurus partai tapi juga mencalonkan diri DPD RI," bebernya.
Baca: Kementerian Luar Negeri Sebut Pelajar WNI Yang Diperkosa di Belanda Masih Trauma
Terkait pengawasan, diterangkannya tentu syarat dan pendaftaran para bacalon ada pada KPU.
"Kalau syarat pendaftaran dan lain-lain ada di KPU, kita tunggu KPU bagaimana menurunkan apa dan menerjemahkan putusan MK, jadi apa-apa yang kita lakukan pengawasan harus setelah KPU menurunkan menjadi juknis dan pedoman lapangan sehingga kita bisa mengimbangi menurunkan sesuai dengan aturan yang dirujuk KPU," ujarnya.
Baca: MK Putuskan Pengurus Parpol Tak Boleh Nyalon DPD RI, Viryan: Secepatnya Rapat Pleno
Menurutnya pula, komisioner KPU RI akan segera melakukan rapat pleno guna menyikapi putusan MK tersebut.
"Pak Viryan akan segera melaksanakan rapat pleno di KPU setelah itu kita akan disikapi apa yang diturunkan KPU dari pemahamannya atas perintah MK," tutupnya.