BPN Dan Kejari Bengkayang MoU Perkara TUN dan Perdata

Pelaksanan MoU tersebut di hadiri langsung bepala BPN BanuSubekti ‎bersama jajaran Pejabat pengawas pelaksana

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Dua lembaga negara bidang pertanahan dan hukum di kabupaten Bengkayang yakni BPN dan Kejaksaan melakukan kesepatakan bersama (MoU) untuk menangani berbagai permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG- Dua lembaga negara bidang pertanahan dan hukum di kabupaten Bengkayang yakni BPN dan Kejaksaan melakukan kesepatakan bersama (MoU) untuk menangani berbagai permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)

Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama itu dilaksanakan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkayang Rabu (11/7) kemarin.

Baca: HUT Bhayangkara di Polres Landak, Ini Kata Dandim Mempawah

Baca: Polres Sambas Raih Prestasi Terbaik 1 Satgas Saber Pungli Polda Kalbar

Kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tertuang dalam surat Nomor: 26/KEP-61.07/VII/2018 dan Surat Nomor :1008/Q.1.18/GS.1/07/2018 Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pelaksanan MoU tersebut di hadiri langsung bepala BPN BanuSubekti ‎bersama jajaran Pejabat pengawas pelaksana dilingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang Martinus Hasibuan ‎bersama dengan jajaran Kepala Seksi dan Staf Kejaksaan Negeri.

Kepala BPN Bengkayang Banu Subekti ‎menuturkan bahwa kesepakatan dan kesepahaman yang dilakukan bertujuan untuk menangani bersama permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) baik didalam maupun diluar pengadilan dan percepatan pensertipikatan tanah aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Dengan ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."ujarnya.

Danu menjelaskan saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang sedang menghadapi dan menangani beberapa perkara baik yang ada di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Tinggi Pontianak terutama PTUN dan juga Pengadilan Negeri Bengkayang

Ia pun berharap Dengan ada kesepakatan bersama ini diharapkan agar ada sinergi dan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan Kejari lebih erat

"Termasuk dapat menyelesaikan setiap kasus hukum baik Perdata dan TUN serta Penanganan Sertifikat yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang,"harapnya.

Ia pun bertekad Terkait pembuatan Sertifikat Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang bertekad kedepan agar lebih baik lagi

" tidak ada lagi pembuatan sertipikat yang kesannya bertele tele, lama dan sulit sehingga ini yang harus menjadi terobosan Kantor Pertanahan Bengkayang untuk lebih baik lagi,"tuturnya

Ia mengapresiasi adanya Kesepaktan bersama ini dilakukan Kantor Pertanahan Bengkayang menyambut baik Ide dan gagasan dari Kejaksaan yang telah mengatur adanya kerjasama dengan Kantor Pertanahan terutama dalam hal penanganan masalah hukum dibidang perdata dan TUN.

"Dengan adanya kerjasama ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang tidak dapat terselesaikan apalagi hingga sulit dan bertele tele dalam hal pembuatan sertifikat," ungkapnya.

Sementara kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Martinus Hasibuan menuturkan‎ Kejaksaan adalah unsur aparatur Pemerintah yang bertindak menangani kasus hukum

Halaman 1/2
Tags
BPN
MoU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved