Sei Serabek Jadi Desa Model Pemberdayaan BUMDesa

Tindak lanjut tersebut, berupa penerbitan Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan BUM Desa Di Kab Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Desa Sei Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, telah ditetapkan sebagai desa model pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mandiri dan berdaya di Kabupaten Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Desa Sei Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, ditetapkan sebagai desa model pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mandiri dan berdaya di Kabupaten Sambas.

Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Sambas, Asmani, mengungkapkan bahwa Kabupaten Sambas telah menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa.

Baca: Hari Bhayangkara, Polres Singkawang Edukasi Ratusan Anak Yatim Tentang Profesi Polisi

Tindak lanjut tersebut, berupa penerbitan Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan BUM Desa Di Kab Sambas.

"Bupati juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 356/DINSOSPMD/2018 tentang Penetapan Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat Kab Sambas sebagai Desa Model Pemberdayaan BUM Desa Mandiri dan Berdaya di Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (6/7/2018).

Penerbitan dua regulasi tersebut, menurut Asmani untuk menjawab dan mengatur penyelenggaraan BUM Desa di Kabupaten Sambas.

"Sangat penting hadirnya BUM Desa yang efektif, efisien dan akuntabel. Harapan kita BUM Desa Kabupaten Sambas yang terbentuk, dapat beroperasional dan berkinerja dengan baik, serta memberikan peningkatan terhadap pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat desa," tuturnya.

Asmani memaparkan, model pemberdayaan BUM Desa mandiri dan berdaya, adalah model pemberdayaan yang bersinergi dengan lembaga ekonomi desa lainnya.

Misalnya, kelompok usaha pemuda produktif, gabungan kelompok tani, kelompok usaha bersama, usaha simpan pinjam perempuan, usaha ekonomi perempuan, usaha ekonomi produktif, maupun kelompok-kelompok lainnya.

"Harapannya, kami ingin pengembangan model pemberdayaan BUM Desa ini secara mandiri dan berdaya, dapat memberikan multiplier effect atau dampak positif yang berkesinambungan merata, bagi kemajuan desa dan masyarakat dalam bidang ekonomi," jelas Asmani.

Baca: Bukannya Kenyang, 3 Makanan Ini Malah Membuat Kita Semakin Lapar

Tujuannya menurut Asmani, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi BUM Desa, dalam menggerakan perekonomian di desa, sesuai dengan potensi desa dan membuka peluang memperluas jenis dan jejaring mitra usaha.

"Tujuan kedua yang ingin dicapai, adalah mensinergikan antar lembaga ekonomi di desa melalui kemitraan atau kerjasama yang saling menguntungkan," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved