Proses Pendaftaran Bacaleg Resmi dibuka

"Untuk calon anggota DPD RI akan dibuka pendaftaranya pada tanggal 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018," ujarnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan proses pendaftaran bacaleg mulai dari tingkat provinsi hingga DPR RI resmi dibuka pendaftaranya sejak 4 Juli 2018 dan akan berakhir pada 17 Juli 2018 mendatang.

"Untuk calon anggota DPD RI akan dibuka pendaftaranya pada tanggal 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018," ujarnya.

Baca: Urus SKKJ, Ratusan Orang Padati RSJD Sungai Bangkong Pontianak,

Baca: Saksi-saksi Tiap Paslon Legowo Hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten Kubu Raya

Ia mengatakan bagi bakal calon anggota DPD RI yang masih harus menambah berkas dukungan pasca proses verifikasi faktaul tetap diperkenankan untuk melakukan pendaftaran.

"nanti akan ada tahapan selanjutnya baga bakal calon anggota dpd untuk melengkapi kekurangan, untuk pendaftaran masih tetap boleh dilakukan," ujarnya.

Dirinya mengatakan masih terdapat 13 bakal calon anggota DPD masih harus melengkapi berkas dukungan atau berstatus BMS sementara sudah ada 13 bakal calon DPD yang telah dinyatakan MS. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved