Berita Video

KPU Gandeng KPK dan Kepolisian Sisir Kriteria Napi yang Dilarang Daftar Bacaleg

KPU RI menggandeng sejumlah instansi terkait yakni KPK dan Kepolisian untuk menyisir kriteria mantan napi yang dilarang untuk menjadi Bacaleg

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menuturkan jika pihaknya dalam hal ini KPU RI menggandeng sejumlah instansi terkait yakni KPK dan Kepolisian untuk menyisir kriteria mantan napi yang dilarang untuk menjadi Bacaleg.

"Berkaitan dengan napi korupsi memang diperaturan KPU nomor 20 khususnya pasal 4 mengatur bahwa dalam hal parpol melakukan seleksi demokrasi dan terbuka kepada bacalegnya dengan tidak menyertakan kepada mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual kepada anak dan mantan narapidana korupsi itu yang memang diatur berdasarkan PKPU nomor 20 tersebut," tegas Ramdan, Kamis (05/07/2018) saat ditemui Tribunpontianak.co.id diruang kerjanya.

Baca: Suasana Universitas Sebelas Maret dan Bekraf Sosialisasi HAKI di Singkawang

Menurut mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini, pihaknya menadapat arahan jika akan dapat dideteksi secara dini kriteria yang dilarang melalui lembaga terkait dan silon.

"Kita mendapat arahan dari KPU RI memang nanti akan di Silon, jadi KPU RI juga bekerjasama dengan instansi terkait berkaitan dengan ini baik KPK maupun Kepolisian untuk mendekteksi hal-hal tersebut tadi (pada Bacaleg), ini memang gambaran awal yang didapat dari KPU RI seperti itu," bebernya.

Walaupun begitu, Ramdan mengatab jika pihaknya dalam hal ini KPU, tetap akan menunggu arahan dan perkembangan lebih lanjut dari KPU RI.

"Kami akan menunggu arahan lebih lanjut berkaitan dengan hal ini, namun gambaranya yang disampaikan kepada kita dan juga media massa yang kita ikuti perkembangannya bahwa KPU RI juga bekerjasama dengan KPK dan Kepolisian," tutupnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved