Jargon 'Syantik' Dipopulerkan Syahrini atau Siti Badriah! Sindiran Syahrini Sangat Menohok

"Tapi kadang-kadang suka pada munafik kan, dipakai juga (jargonnya), mereka mendapatkan uang juga dari aku, mendapatkan keberkahan," katanya.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Siti Badriah dan Syahrini 

Namun kabar mengejutkan datang dari aplikasi Tik Tok.

Aplikasi itu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo), Selasa (3/7/2018).

Aplikasi ini memang masih bisa diunduh tetapi seluruh kontennya tak bisa dilihat.

Menkominfo Rudiantara, pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca: 4 Fakta Krisjina Baharudin, Cowok yang Digandeng Siti Badriah ke Kondangan, Ganteng Abis!

Baca: Wajah Syahrini Saat Gala Premiere Banjir Komentar, Banyak yang Bilang Keriput!

Rudiantara mengatakan bahwa pemblokiran Tik Tok bersifat sementara.

Rudiantara mengatakan telah meminta Tik Tok untuk memberishkan kontennya.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi," ujarnya dikutip dari KompasTekno.

Rudiantara juga menambahkan agar Tik Tok mencontoh Bigo Live yang berupaya memberishkan kontennya usai diblokir.

"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya."

"Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi," ujarnya.

Baca: Uang Mengalir dari Youtube ke Siti Badriah Gara-gara Lagu Lagi Syantik Jumlahnya Fantastis

Baca: Viral Lagi Syantik Siti Badriah, Inilah 5 Lagu Balasannya

Rudiantara menambahkan layanan live-streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas.

Akan tetapi, ia tak menampik bahwa selama ini platform itu justru disalahgunakan untuk hal negatif.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan alasan utama pemblokiran Tik Tok lantaran aplikasi ini dinilai memberi dampak buruk kepada anak-anak.

Kemen PPA, KPAI, serta masyarakat luas melaporkan adanya konten pornografi, asusila, dan pelecehan agama.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas, Selasa (3/7/2018).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved