Pilgub Kalbar
Terkait Informasi Dugaan Penggelembungan Suara di Tebelian, Panwaslu Tegaskan Hal Ini
Sampai hari ini kita menunggu mereka melengkapi data laporan yang disampaikan kepada kita
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sintang, Fransiskus Ancis menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima satu informasi awal terkait pelanggaran pemilu dari sejak hari pungut hitung Pilgub Kalbar 27 Juni 2018.
Laporan tersebut disampaikan oleh pemantau pemilu yaitu Forum Penegak Demokrasi (Fordem) Kalbar terkait dugaan penggelembungan suara di dua TPS Desa Mararai Dua, Kecamatan Sungai Tebelian.
(Baca: Polisi Ringkus Warga Rasau Jaya, Ini Kasus Yang Menjeratnya )
"Kita tanggal 30 Juni yang lalu itu mendapatkan informasi awal dari pemantau yaitu Fordem. Mereka memberikan informasi ke kita bahwa ada pelanggaran hari pungut hitung yaitu dugaan penggelembungan suara," jelasnya, Selasa (3/7/2018) pagi.
Fransiskus Ancis menyampaikan bahwa Fordem Kalbar sendiri memang tercatat sebagai pemantau pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat. Pihaknya pun masih menunggu Fordem melengkapi syarat formil dan materiil melapor.
(Baca: Terkait Aksi Demo di Depan Gerai Markobar Milik Gibran Rakabuming, Ini Pesan Sudjiwo Tedjo )
"Kita sedang menunggu supaya dilengkapi persyaratan informasi awal ini supaya bisa kita bahas di pembahasan pertama sentra gakumdu. Sampai hari ini kita menunggu mereka melengkapi data laporan yang disampaikan kepada kita," pungkasnya.