Pemberian Remisi untuk 200 Napi Lapas Kelas IIA Sungai Raya Masih menggantung

Kepala Lapas kelas II A Sungai Raya Farhat Hidayat mengatakan, ada pengajuan remisi pada sekitar 200 penghuni lapas.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUN/YOUTUBE
Suasana pencoblosan di lapas 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Lapas kelas II A Sungai Raya Farhat Hidayat mengatakan, ada pengajuan remisi pada sekitar 200 penghuni lapas.

Diantaranya menurut dia yang diberikan remisi terkait kasus Narkoba dan Korupsi masih mengantung.

"Kewenangan memberikan remisikan dari kementrian, kita sudah usulkan, tapi SK nya belum turun. Khusus terpidana korupsi ada skitar 20 orang tahanan yang di ajukan untuk mendapat remisi di hari raya idul fitri kemarin selebihnya yang kita ajukan yakni kasus naroba, sekitar 80 an tahanan," ujarnya belum lama ini.

Baca: KONI Lantik Pengurus Federasi Hockey Indonesia di Kalbar

Ia mengatakan jumlah pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 200 orang narapidana korupsi dan narkoba yang di ajukan ke Kemenkum berbeda-beda.

"Remisi ini ada yang kita ajukan 15 hari, ada juga yang kita ajukan remisinya 1 bulan," lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, warga binaan lapas kasus narkoba dan korupsi yang berhak mendapat remisi bagi mereka yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Misalnya kalau terpidana kasus narkoba di hukum 6 tahun, maka yang bersangkutan bisa memperoleh remisi apabila telah menjalankan minimal 3 tahun penjara. Kalau perkara umum, enam bulan sudah bisa di ajukan untuk memperoleh remisi," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan di Lapas kelas II A Sungai Raya terdapat tiga terpidana kasus narkoba yang di vonis hukuman mati. Kemudian diakuinya ada pula dua terpidana kasus narkoba liannya yang di vonis seumur hidup.

"Untuk yang di vonis hukuman mati dan seumur hidup ini, tidak diberikan remisi," tutupnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved