KPU Hari Berikan Waktu 3 Hari untuk Ajukan Gugatan Ke MK
KPU Mempawah telah berhasil menggelar pemungutan suara dalam rangka Pilkada Bupati Mempawah
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- KPU Mempawah telah berhasil menggelar pemungutan suara dalam rangka Pilkada Bupati Mempawah pada 27 Juni lalu.
ketua KPU kabupaten Mempawah Kusnandi mengatakan, untuk melihat hasil perolehan suara atau hasil dari pemungutan suara, masyarakat dapat melihat di Website Resmi KPU Pusat RI.
Kemudian memaparkan bahwa pihaknya sempat mengalami sedikit kendala dalam pengambilan atau perekapan Form C1, karena ada beberapa anggota KPPS di TPS yang memasukkan C1 ikut ke dalam Kotak Suara.
Baca: Pj Gubernur Kalbar Imbau Tunggu Hasil Real Count Pilkada Kalbar Dari KPU
"Kendala hanya terkait C1 yang masuk ke dalam kotak suara, namun hal ini dalam persentase Kecil, karena C1 ini ada yang ikut masuk ke dalam kotak suara, sehingga harus menunggu hingga Pleno di Kecamatan," paparnya.
Selanjutnya, Kusnandi pun memaparkan bahwa tahapan selanjutnya dari Proses Pemilu ini adalah Rapat Pleno pada tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten.
Untuk tingkat kecamatan, Rapat Pleno akan di gelar sejak tanggal 28 Juni hingga tanggal 5, kemudian pada tanggal 6 hingga 9 Juni, akan di gelar Pleno pada tingkat Kabupaten, dengan penetapan hasil dari pada tanggal 10 Juni bila tidak ada sengketa.
Baca: Meningkat Signifikan Transaksi BBM Menggunakan Non Tunai Capai 42 Persen
"Bila nanti ada terjadi sengketa dan tidak puas terkait hasil Pilkada ini, ada Jadwal PHP yakni Perkara Hasil Pemilu, sesuai ketentuan yakni selama 3 hari," ungkapnya.
Maka bila ada yang merasa keberatan, dalam waktu 3 hari saat pleno penetapan hasil di Kabupaten, bisa melakukan gugatan ke MK
"Dan bila ada gugatan, penetapan akan di tunda, namun bila tidak ada gugatan, maka akan segera di lakukan pelantikan," tambahnya.