Sehari Jelang Pemungutan Suara, Ini Imbauan Panwaslu Singkawang Pada Tim dan Warga
Tidak berbuat menghasut, mengarahkan, menjanjikan, intimidasi, kampanye di luar jadwal, mencoblos menggunakan c6 orang lain
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisioner Panwaslu Kota Singkawang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rubi Ismayanto mengimbau tim kampanye, simpatisan, relawan dan masyarakat serta semua pihak yang terlibat dalam proses Pilgub 2018 ini untuk bersama-sama mensukseskannya dengan cara mengikuti prosedur dan mentaati regulasi.
Baca: Panwaslu Turunkan Petugas di Tiap Wilayah
Baca: Tinjau Banjir di Singkawang, Tjhai Chui Mie Susuri Pemukiman Warga Yang Terendam
Baca: Panwaslu Singkawang Imbau Tak Lakukan Kampanye Pada Masa Tenang
Tidak berbuat menghasut, mengarahkan, menjanjikan, intimidasi, kampanye di luar jadwal, mencoblos menggunakan c6 orang lain, dan memilih 2 kali.
"Karena sanksinya jelas dan kami tegas akan hal itu," katanya, Selasa (26/6/2018).
Sudah cukup waktu yang diberikan dalam menyakinkan masyarakat/pemilih.
Masyarakat harus cerdas, jangan memilih karena diberikan sesuatu untuk memilih salah satu paslon, karena jelas penerima juga kena sanksi penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.
Pemilih cerdas untuk Pilkada yang berkualitas dan pemimpin yang berkualitas
Ia juga mengimbau agar PPS dan KPPS dapat secara maksimal mendistribusikan c6 kepada pemilih sesuai haknya dan melaksanakan proses pencoblosan sesuai mekanisme dan prosedur.
"Misalkan salinan DPT harus diberikan kepada pengawas TPS dan saksi serta pengawas mendapatkan salinan hasil penghitungan suara ditingkat TPS," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rubi-ismayanto_20180223_124526.jpg)