Panwaslu Singkawang Imbau Tak Lakukan Kampanye Pada Masa Tenang
Kemudian tidak mengajak untuk memilih calon tertentu di masa tenang dengan mengarahkan ke salah satu Paslon.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisioner Panwaslu Kota Singkawang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rubi Ismayanto nengimbau untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang sesuai uu 10 tahun 2016 pasal 69 huruf f, dimana sanksinya pasal 187.
Baca: Temukan Indikasi Penyimpangan, Panwaslu Minta Warga Tak Segan Lapor
Baca: Jelang Pilgub, Polsek Kelam Permai Laksanakan Apel Pengecekan Personel
Kemudian tidak mengajak untuk memilih calon tertentu di masa tenang dengan mengarahkan ke salah satu Paslon.
"Menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya karena jelas di pasal 73 dan sanksi pasal 187A," katanya, Selasa (26/6/2018).
Ia mengimbau kepada Semua pihak baik itu tim kampanye, relawan, simpatisan dan semua pihak dapat menghormati dan mengikuti proses tahapan agar selain proses yang berkualitas hasilnya juga berkualitas.
Karena kampanye cukup panjang dan diberi waktu serta peluang cukup lama agar dapat memperkenalkan Paslon yang dijagokan kepada masyarakat.
"Dan sekarang saatnya berikan masyarakat untuk berfikir jernih menentukan sikap siapa yang akan mereka pilih pada 27 juni 2018," ucapnya. (doi)