Apa Syarat Pindah Datang Penduduk Antar Kabupaten/Kota ?

Kemudian datang ke Kelurahan tempat yang baru untuk mengisi formulir pindah datang, mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru,

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, saya warga di Kabupaten Kubu Sintang, rencananya habis lebaran ini saya akan menetap pindah ke Pontianak, kira-kira syarat untuk surat pindah nya apa ya? Terima kasih sebelumnya. 
08958537xxxx

Surat Pindah Dari RT

Terima kasih juga sudah bertanya, pertama meminta Surat Keterangan Pindah dari RT lama/asal, lalu kemudian melapor ke RT yang baru sekaligus minta surat pengantar dari RT yang baru.

(Baca: Prajurit TNI AL Pemangkat Lakukan Pengamanan di Pelabuhan Sintete )

Kemudian datang ke Kelurahan tempat yang baru untuk mengisi formulir pindah datang, mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru, memgisi formulir permohonan KTP dengan melampirkan KTP dan KK asli.

Jangan lupa membawa pas foto warna ukuran 2x3 (2 lembar).

Semua pelayanan tanpa dipungut biaya apapun.

Dini Eka Wahyuni 
Kabid Pelayanan Capil Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved