Pilkada Kalbar
Selama Masa Tenang, KPU Tegaskan Kandidat Tak Boleh Lakukan Ini
Dedy Efendy menegaskan, selama masa tenang menjelang Pilkada Serentak 2018 para kandidat tidak diperbolehkan memasang atribut berbau kampanye.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Dedy Efendy menegaskan, selama masa tenang menjelang Pilkada Serentak 2018 para kandidat tidak diperbolehkan memasang atribut berbau kampanye.
Adapun, masa tenang yang dia maksud yakni mulai 24-26 Juni 2018.
"Tidak boleh lagi ada atribut-atribut dari para kandidat yang mengandung unsur kampanye selama masa tenang," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (20/6/2018).
Baca: Dapat Pertanyaan Upaya Pertahankan Predikat WTP di Sesi Tanya Jawab, Ini Jawaban Gamblang Muda-Jiwo
Dia juga menekankan, para kandidat juga tidak diperkenankan menyebarkan atribut kampanye di media sosial maupun internet.
Dia berharap para kandidat dapat memahami dan menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Baik aktivitas tatap muka maupun kegiatan yang bersifat pertemuan untuk sementara dihentikan," imbuhnya.
Dia tidak ingin para kandidat justru membuat pelanggaran yang merugikan menjelang hari H pencoblosan.