Ratusan Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Remisi, 2 Diantaranya Langsung Bebas
"Untuk2 warga binaan yang langsung bebas tersebut dulu tersangkut kasus pencurian, masa tahanan mereka 1 tahun lebih,"ujarnya
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018, Rutan Kelas 2 B Mempawah memberikan Remisi pada ratusan warga binaannya.
Dosen Sinaga, Kasubsi Pengelolaan rutan kelas 2 B Mempawah memaparkan bahwa sebanyak 115 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dan 2 diantara nya langsung bebas.
Baca: Lebaran Hari Kelima, Rutan Kelas 2 B Mempawah Didatangi Ribuan Orang
Baca: Idul Fitri, Rutan Mempawah Berikan Remisi Warga Binaan
Kemudian Ares Dwi Supriyadi, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Mempawah mengungkapkan bahwa tiap warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.
"Untuk2 warga binaan yang langsung bebas tersebut dulu tersangkut kasus pencurian, masa tahanan mereka 1 tahun lebih, dan mendapatkan potongan tahanan 1 bulan," ungkapnya.
Iapun mengungkapkan bahwa pemberian Remisi ini didasari oleh beberapa faktor, yakni harus berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara Substantif dan administratif.