Idul Fitri, Rutan Mempawah Berikan Remisi Warga Binaan

Hidayah menuturkan bahwa remisi akan diberikan pada Warga binaan yang mendapati masa hukuman 6 bulan ke atas.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kepala Rutan Kelas II Mempawah Huzaifah Makmur Hidayah. 

Laporan Wartawan tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Ka Rutan Kelas II Mempawah Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan bahwa di hari Raya Idul Fitri nanti, pihaknya akan memberikan remisi pada Napi yang khusus beragama Muslim di Rutan Pimpinannya.

"Untuk menyambut Idul Fitri maka yang akan kami berikan remisi itu khusus yang beragama muslim, dan bila nanti di hari raya agama lain, maka akan disesuaikan dengan agama warga binaan," ungkapnya saat di temui Tribun. Jumat (08/06/2018).

Baca: Monitoring Arus Mudik, Pangdam XII Tanjungpura Tekankan TNI - Polri Harus Selalu Bersinergi

Baca: Lakukan Pelanggaran, KPI Berikan Sanksi Berat Pada Dua Acara Ramadan di Trans TV

Hidayah menuturkan bahwa remisi akan diberikan pada warga binaan yang mendapati masa hukuman 6 bulan ke atas.

Untuk pengumuman Remisi ini sendiri akan di umumkan pada saat usai Salat Idul Fitri nanti.

Baca: Sambut HUT Polri ke-72, Polres Mempawah Anjangsana ke Pondok Pesantren

Baca: 300 Penyuluh Agama di Mempawah Terima Insentif

Ia mengungkapkan bahwa Remisi adalah pengurangan dari setiap orang yang melakukan tindak Pidana, sehingga masuk dalam Rutan untuk menjalani pembinaan atau masa Hukuman.

Kemudian, Menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Remisi adalah Pengurangan Hukuman yang di Berikan Kepada Orang yang Terhukum.

"Bagi yang melakukan tindak pidana dan masuk kedalam Rutan, kemudian berkelakuan baik secara subtantif dan administratif, tidak pernah melakukan pelanggaran dan segala macam, maka ia di berikan reward, untuk pengurangan masa hukuman," ungkap Hidayah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved