KPU Kalbar Tetapkan DPS Pileg 2019, Ini Jumlahnya

Pemilih pemula bukan hanya mereka yang berusia 17 tahun saat pemilu 2019 digelar.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kalbar menetaptkan 3.523.315 jiwa sebagai daftar pemilih sementara untuk pemilihan umum 2019. Penetapan DPS tersebut dilakukan di Hotel Aston, Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (19/6/2018).

Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan jumlah pemilih sementara untuk pemilu 2019 ini bertambah dari DPT untuk Pilgub Kalbar yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. 

(Baca: Jelang Debat Kandidat Calon Wali Kota Pontianak, Ini Harapan PPD HMI Cabang Pontianak )

"Artinya DPS ini dari DPT Pilgub Kalbar ditambah dengan jumlah pemilih pemula. Pemilih pemula bukan hanya mereka yang berusia 17 tahun saat pemilu 2019 digelar. Melainkan juga mereka yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya seperti pensiun TNI/Polri," ujarnya. 

Dirinya mengatakan pemilih sementara yang diumumkan ini nantinya akan mengalami perbaikan setelah mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. 

"Proses penetapan menjadi DPT masih panjang. Setelah diumumkan tentu perlu koreksi, masukan dan tanggapan dari masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved