Pilkada Kayong Utara
Kampanye Akbar Dibatasi Sampai 24 Juni, Ini Penjelasan KPU
Tiga hari setelahnya kan itu sudah memasuki masa tenang menjelang hari H pencoblosan,"
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer menyatakan, jadwal kampanye akbar pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara dan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar dibatasi hingga 24 Juni 2018.
Dia menegaskan, setiap kandidat yang nekat menggelar kampanye akbar di atas tanggal tersebut terancam dikenakan sanksi administratif atau bahkan dapat dianulir dari ajang kontestasi pemilihan kepala daerah.
(Baca: Gelar Open House, Syarif Abdullah Berharap Pada Moment Idul Fitri Kembali pada Fitrah )
Menurut dia, hal ini sudah tercantum di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
"Tiga hari setelahnya kan itu sudah memasuki masa tenang menjelang hari H pencoblosan," katanya, Senin (18/6/2018).
Dia menjelaskan, kampanye akbar umumnya diselenggarakan secara mandiri oleh masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya.
Biasanya, kampanye ini dilaksanakan di ruangan terbuka di hadapan ratusan hingga ribuan khalayak.
(Baca: Video Billy Syahputra Bagi Uang Lebaran jadi Perhatian Netizen, Ini Komentar Mereka )
"Bisa mungkin di ruangan terbuka, seperi lapangan bola misalnya dengan mengundang banyak orang," jelasnya.
Adapun ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara antara lain, Masdar-Zulkaslim Pebrata Tamura, Citra Duani-H Effendi Ahmad, dan Abdul Halim Hasin-Bukhori.