Komisi A DPRD Sambas Apresiasi Tim Saber Pungli Amankan Pelaku Pemerasan di PLBN Aruk
Figo menegaskan, PLBN Aruk merupakan kebanggaan daerah kita, seharusnya kita jaga bersama dari hal-hal seperti ini.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Sebelumnya diberitakan, Kompol Jovan mengungkapkan, ada 3 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pungli terhadap sopir-sopir di PLBN Aruk.
Ketiganya yakni FR, seorang pria berusia 39 tahun, warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
FR berperan sebagai bendahara di kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk.
Kemudian, TSP (29), warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
TSP, berperan sebagai pelaku yang memintai uang Pungli kepada sopir-sopir mobil di PLBN Aruk.
Selanjutnya, tersangka ketiga adalah JN (44), juga warga Dusun Aruk, Desa Sebunga. Ia berperan sebagai penyimpan atau pengepul uang hasil pungli.
Ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sambas dalam kasus ini.
Para pelaku, di OTT saat tengah melakukan pungli di tepi jalan, yang berada di wilayah RT 001/RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
"Lokasinya di tepi jalan akses menuju PLBN Aruk, tepatnya sekitar 400 meter di luar PLBN Aruk. Ketiganya di OTT pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB," jelas Kompol Jovan, Waka Polres Sambas, Senin (11/6/2018).
Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir-sopir mobil yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek, di sekitar PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
"Sat Reskrim Polres Sambas melakukan operasi tangkap tangan, kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan cara melakukan pungutan liar atau Pungli terhadap sopir taksi yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek di sekitar PLBN Aruk, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/184/VI/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 8 Juni 2018 tentang Tindak Pidana Pungli," ungkap Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, saat rilis di Mapolres Sambas, Senin (11/6/2018).