Syarat Pembuatan SIM C
Untuk pembuatan SIM C dan Kategori SIM lainya bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.korlantas.go.id.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih kalau bikin Surat Ijin Mengemudi (SIM) C syaratnya apa ya? Terima kasih sebelumnya.
08968537xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk pembuatan SIM C dan Kategori SIM lainya bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.korlantas.go.id.
Pilih ke menu SIM Online, lalu daftar sesuai dengan data identitas.
Baca: Jelang Idul Fitri, Mandiri Siapkan Dana Tunai Rp 210 Miliar
Kemudian print atau cetak lewat email kode registrasi untuk didaftarkan ke Satpas yang dituju, dalam hal ini Satlantas Polresta Pontianak.
Untuk persyaratan nya, usia permohohan SIM C minimal adalah 17 tahun.
Kemudian untuk persyaratan administrasi meliputi e-KTP, pengisian formulir permohonan dan rumusan sidik jari.
Persyaratan lainnya, yaitu meliputi sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sehat yang dibuktikan dengan lulus tes psikologis serta lulus tes teori.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasatlantas Polresta Pontianak