Perusahaan Tak Berikan THR Satu Bulan Gaji: Sangat Tak Manusiawi

perusahaan yang dinilai sangat tidak manusiawi karena tidak memberikan THR sebesar satu bulan gaji pada buruh harian lepas.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/BELLA
Masa Aliansi Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat saat seruan aksi dalam peringatan hari buruh internasional di Taman Digulis pada Selasa (01/05 /2018). 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Perwakilan buru lepas di PT Mar, Basri, menyesalkan sikap perusahaan yang dinilai sangat tidak manusiawi karena tidak memberikan THR sebesar satu bulan gaji pada buruh harian lepas.

Terlebih menurutnya buruh harian lepas ini telah bekerja bertahun-tahun dan merupakan pemilik lahan yang kemudian lahan yang di miliki di HGU kan oleh pihak perusahaan.

Baca: Kapolda Saksikan Deklarasi Pilkada Damai IKBM Kalbar

"Jadi, sebenarnya wajar dong kami meminta upah di bayar sesuai UMR, serta THR juga di bayarkan satu bulan gaji standar UMR, tapi kami selalu di anak tirikan," ujarnya.

Basri telah mengatakan awalnya, perusahaan itu berdiri menjanjikan kesejahteraan, namun fakta saat ini, masyarakat malah dibuat sengsara.

"Apa yang mau sejahtera. Pola bagi hasil yang kami dapatkan apa? satu hektar, bagian kita hanya di nilai Rp 150 ribu per bulan, apa bisa mensejahterakan kalau seperti itu," katanya

Sementara itu koordinator serikat buruh sejahtera indonesia (SBSI) Kubu Raya Zulkifli, menegaskan, dia bersama buruh yang lain akan terus berujuang untuk mendapatkan ke adilan atas perlakuan perusahaan yang dianggapnya telah zolim kepada para buruh harian lepas.

"Sudah jelas perusahaan ini selalu tidak mengerti kita, karena itu, kami akan mengadukan masalah ini ke Dewan Kubu Raya besok. Dewan itu adalah perwakilan kami yang membuat undang-undang," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 sudah jelas menyatakan bahwa, pekerja perusahaan yang sudah bekerja di atas satu tahun, itu harus di bayarkan THR nya satu bulan gaji, sesuai standar UMR.

"Ini orang kerja sudah bertahun-tahun, karena itu wajib hukumnya menerima THR satu bulan gaji sesuai undang-undang. Tapi kok perusahaan ini aneh, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," tutupnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved