Seorang Mahasiswa di Kapuas Hulu Terlibat Kasus Narkoba, Ini Tersangkanya

Lokasi tempat perkara adalah di Jln Ruwai, Keluarahan Kota, Kecamatan Putussibau Utara

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Tiga orang tersangka narkoba saat disaksikan dalam jumpa pers, yang disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (5/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU -

Kesatuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali mengungkapkan kasus narkoba di Putussibau, kali ini pelaku adalah salah satunya seorang mahasiswa yang ada di Kapuas Hulu bernama EO (19), merupakan warga Jl Kirin Durian, Kelurahan Kota, Putussibau Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi dalam gelar jumpa pers, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (5/6/2018) pukul 13.00 WIB. Didampingi oleh jajaran Polres Kapuas Hulu.

Selain oknum mahasiswa tersebut adalah, Kepolisian juga berhasil menangkap temannya yaitu AE (30) merupakan warga Jl Dusun Kampung, Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, dan  BO  (24) warga Jl Rahadi Usman, Kelurahan Putussibau, Putussibau Utara.

"Lokasi tempat perkara adalah di Jl Ruwai, Keluarahan Kota, Kecamatan Putussibau Utara. Dengan barang bukti satu kantong paket plastik transparan berisi butiran kristal bening, hanphone, satu bungkus rokok, buah tabung kaca/pirek, dan sedotan yang sudah terpotong warna putih," ujarnya.

(Baca: Samapai Sekarang Masih Sendiri, Ternyata Ini Kriteria Istri Indra Bruggman )

Mengetahui akan ada transaksi barang haram tersebut, jelas Kapolres, berasal dari informasi masyarakat, Rabu (30/5/2018) pukul 20.00 WIB. "Mengetahui hal tersebut anggota langsung menuju lokasi dan melihat tersangka yaitu Ade, lalu lari nyaris menabrak sepeda motor anggota, sehingga terjatuh karena dicurigai langsung dilakukan pengeledahan, dan terbukti pelaku menyimpan satu buah rokok U Mild yang berada di saku celana sebelah kiri ternyata berisi satu bungkus plastik yaitu narkoba jenis sabu," ucapnya.

Setelah itu anggota melakukan pengembangan tersangka, dan ternyata barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya EO dan BO. "Sehingga semuanya diamankan ke kantor reserse narkoba Polres Kapuas Hulu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved