Geledah Warga Sekadau Hilir, Polisi Temukan 7 Paket Narkoba Siap Edar
Tersangka kemudian langsung digiring ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkoba.
Kali ini polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MS (36) di sebuah bengkel di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu (3/6).
"Tersangka yang telah diintai, terlihat memasuki sebuah bengkel dan langsung menuju ke toilet. Saat tersangka masuk, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan," ujar Pjs Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU M Ginting, Senin (4/6).
(Baca: Jalin Silaturahmi Ps Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Buka Bersama dengan Warga )
MS yang merupakan warga Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir itu ditangkap karena terbukti memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan 7 paket plastik klip kecil transparan yang berisikan di duga narkotika jenis shabu, 1 buah kaca yang terbungkus dengan timah rokok, beserta barang bukti lainnya.
Tersangka kemudian langsung digiring ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Ginting.