Anggota Barisan Pemuda Nusantara Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Hal tersebut diantaranya, disebabkan situasi lembaga-lembaga yang mengalami tumpang tindih di dalam kawasan hutan lindung.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat Xaverius Govin saat mengikuti Diskusi Publik mengenai Korupsi Sumber Daya Alam Ditahun Politik, yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 31 Mei 2018. 

Namun Govin menilai, dalam realisasinya kedua aturan diatas belum dapat terealisasikan secara maksimal, serta belum bisa digunakan untuk menjawab persoalan masyarakat adat.

Sehingga menurut nya, RUU Masyarakat adat harus segara disahkan " Tentunya dengan disahkannya RUU Masyarakat adat praktek-praktek korupsi sumber daya alam dapat diberantas, " katanya.

Ia juga menghimbau kepada Pemuda Adat, agar pro aktif dalam mengantisipasi hal-hal yang berpotensi merampas wilayah adat, baik dari pihak linternal maupun pihak
luar Masyarakat Adat.

" Pemuda memegang peranan untuk membangun kesadaran masyarakat adat akan pentingnya wilayah adat mereka yang mengandung sumber air, tempat mencari bahan makanan, tempat bersejarah sesuai kearifan lokal masing-masing komunitas adat. Masa depan bangsa ada pada genggaman pemuda, maka wajib hukumnya pemuda peduli akan wilayah adat demi keberlangsungan hidup berkelanjutan, " himbaunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved