Pilkada Mempawah
KPU Gandeng Kejari Mempawah, Ini Tujuannya
Mulai hari ini Pihak Kejari akan melakukan pendampingan terhadap pihak KPU baik di dalam maupun di luar persidangan
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (30/5/2018).
Kegiatan yang di laksananakan di Hotel and Resort Wisata Nusantara ini di hadiri langsung oleh Ketua KPU Mempawah Kusnandi dan Ketua Kejari Mempawah Dwi Agus Arfianto.
Ketua Kejari Mempawah mengunkapkan bahwa ini merupakan sebuah langkah yang bersejarah, karena ini pertama kalinya pihak KPU menggandeng Kejaksaan Negeri mempawah dalam hal penandatanganan nota kesepahaman.
"Mulai hari ini Pihak Kejari akan melakukan pendampingan terhadap pihak KPU baik di dalam maupun di luar persidangan manakala pihak KPU mengalami permasalahan hukum," ungkapnya saat di konfirmasi Tribun Pontianak. Kamis (31/05/2018).
(Baca: Polresta Pontianak Bagikan 1000 Takjil ke Pekerja Pelabuhan dan Petugas Kebersihan )
Dwi memaparkan pihaknya akan melakulan pendampingan hukum bagi KPU Mempawah baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara.
"Tata usaha negara dalam kaitan, ketika ada Prodak - prodak administrasi yang di keluarkan oleh KPU diprrmasalahkan oleh beberapa pihak, dan di uji di pengadilan tata usaha negara, disitu kita hadir sebagai jaksa pengacara negara," tuturnya.
Kemudian ketika pihak KPU menghadapi sengketa hasil pemilihan umum yang merupakan ranah mahkamah konstitusi, saat itupun pihak kejaksaan akan hadir mewakili KPU Sebagai jasa pengacara Negara.
Dwi menekankan ini adalah bentuk kontribusi kejari Mempawah untuk bisa menegakkan kewibawaan pemerintah, dan menjadi kepastian hukum terhadap proses demokrasi, terutama dalam proses Pilkada di Mempawah.
"Kita sangat berharap proses pilkada di Mempawah bisa berjalan dengan aman, adil dan lancar, namun demikian, bila terdapat beberapa pihak yang merasa keberatan terhadap produk yang di keluarkan oleh KPU baik dalam sisi tata usaha negara ataupun hasil pemilihan umum, maka konstitusi memberikan ruang dan waktu untuk menguji di peradilan pada pengadilan tata usaha negara maupun Mahkamah Konstitusi, dan disitulah Kejaksaaan akan hadir mendampingi KPU," paparnya.
Dwi pun menegaskan pihaknya siap menjadi Tameng dari pihak KPU bila mana KPU mendapati permasakahan, dan menghadapi persidangan.