Pilkada Kayong Utara
Panwaslu Kayong Utara Minta Semua Pihak Jaga Surat Suara
Dia menegaskan, pihak-pihak yang nekat merubah jumlah surat suara ini bisa diganjar hukuman penjara selama 36 hingga 72 bulan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Panwaslu Kayong Utara, Dahlia meminta seluruh pihak bersama-sama menjaga surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang kini telah digudangkan di Kantor KPU Kayong Utara.
Menurut dia, hal tersebut merupakan tanggungjawab seluruh pihak.
Baca: KPU Kayong Utara Pastikan Surat Suara Sudah Disortir
"Siapapun harapan saya bukan hanya kepada penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, tapi kepada siapapun jangan pernah coba merubah jumlah surat suara," katanya kepada Tribun, Selasa (29/5/2018).
Dia menegaskan, pihak-pihak yang nekat merubah jumlah surat suara ini bisa diganjar hukuman penjara selama 36 hingga 72 bulan.
Baca: Besok Malam, Logistik Surat Suara Pilgub Tiba di Pontianak
"Dan yang jelas kita juga berharap surat-surat suara ini terdistribusi dengan baik ke seluruh PPS," pungkasnya.