KPU Kayong Utara Pastikan Surat Suara Sudah Disortir
Dia memastikan, sebanyak 77.834 lembar (39 box) Surat Suara dan 2.000 lembar Surat Suara Pemilu Ulang ini sudah tersimpan dalam keadaan aman.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Dedy Efendy memastikan pihaknya sudah selesai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara 2018.
Surat suara ini telah diterima KPU Kayong Utara dari PT Pura Barutama pada Jumat (25/5/2018).
Kini, logistik kebutuhan Pilkada ini sudah disimpan di Gudang Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana.
Baca: Panwaslu Kayong Utara Minta KPU Jaga Surat Suara
"Sudah kita simpan dalam keadaan terkunci dan ada pengawalan juga dari Polres Kayong Utara," katanya kepada Tribun, Selasa (29/5/2018).
Dia memastikan, sebanyak 77.834 lembar (39 box) Surat Suara dan 2.000 lembar Surat Suara Pemilu Ulang ini sudah tersimpan dalam keadaan aman.
Baca: 8 Miliuner Muda Terkaya di Dunia, Ada Yang Usianya Masih 19 Tahun Loh!
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat-surat suara ini sudah harus didistribusikan ke seluruh PPS paling lambat sepuluh hari sebelum hari H pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti.
"Tetap akan ada juga pengawalan dari kepolisian untuk proses pendistribusiannya ke PPS-PPS," imbuhnya.
Sementara itu, lanjutnya, surat-surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat saat ini masih dalam proses pengiriman.
Dia memperkirakan surat-surat suara tersebut akan tiba di Kantor KPU Kayong Utara dalam dua atau tiga hari ini.
"Kita belum dapat memastikan kapan tepatnya (tiba)," pungkasnya.