Ini Kronologi Penangkapan Sabu 3 Kg di Entikong
Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penyelidikan ke rumah tersebut dan melakukan pengintaian dari jarak jauh.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka yang membawa 3 kg diduga shabu, inisial SA (24) warga kecamatan Beduai dan inisial SA (37) warga Sulawesi Tengah di jalur tikus di perbatasan Entikong, Jumat (25/5/2018).
Baca: Polsek Entikong Ungkap Tangkapan Sabu 3 Kg
“Kronologis penangkapan, yakni pada Jumat (25/05/18) sekira jam 17.30 Wib, anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa barang mencurigakan berupa satu buah kardus indomie yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu masuk ke dalam salah satu rumah warga dari hutan di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, ” katanya.
Baca: Terkait Pengamanan Jalur Tikus, Kapolres:Kita Bersinergi Dengan Pamtas Dan Instansi Lainya
Atas informasi yang diterima, selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penyelidikan ke rumah tersebut dan melakukan pengintaian dari jarak jauh.
Selang waktu kurang lebih 20 menit, anggota melihat seseorang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha nopol KB 3195 UQ keluar dari rumah tersebut. Kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Entikong sampai ke Dusun Semeng, Desa Semanget Kecamatan Entikong.
“Anggota kemudian menghentikan sepeda motor tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang terdapat dalam kardus indomie tersebut dan dari hasil pemeriksaan di dalam kardus ditemukan barang-barang berupa rokok merk Parkway serta 3 kantong warna kuning yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kurang lebih 3 Kg, ” jelasnya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa narkotika jenis Sabu didapatkannya dari seseorang di Desa Entikong, inisial SA 2 warga Sulteng.
“Atas keterangan dari Pelaku selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penangkapan terhadap SA dan ditemukan uang senilai RM 200, ” pungkasnya. (hen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka_20180529_201258.jpg)