Rampas HP dari Anak kecil di Rumah Makan, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur satu orang yang diduga kuat pelaku perampasan HP dari seorang anak yang terjadi pada Minggu (27/5/2018)
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur satu orang yang diduga kuat pelaku perampasan HP dari seorang anak yang terjadi pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di Rumah Makan Rosi Jalan Tanjung Raya 1 kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak timur.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz menuturkan pria yang di duga kuat pelaku perampasan HP yang berinisal AD (28) warga Jln. HR.A. Rachman Gg. Sederhana kel. Sungai Jawi dalam Pontianak Barat
"Ibu dari anak tersebut melaporkan perampasan HP dengan Laporan Polisi nomor : LP / 1062 /Res.1.8/V/ 2018 /Resta Ptk/ Sek Ptk Timur,"kata Kompol Abdul Hafidz pada Senin (28/5/2018).
Baca: Ditempat Ini, Anda Bisa Makan Sepuasnya hanya dengan Rp 128 Ribu
Lanjutnya, menurut keterangan Rosilawati (35) ibu dari anak yang HP merk Oppo warna emas dirampas oleh AD, anaknya sedang memainkan HP kemudian secara tiba-tiba ada seseorang merampas HP tersebut dari tangan anak pelapor secara paksa.
"Setelah dilakukan Proses penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi dugaan pelaku perampasan HP tersebut, pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 01.00 WIB AD diringkus di rumah orangtuanya yang berada di Gang Sederhana Sui Jawi,"kata Kapolsek Pontianak Timur.
Baca: Mario Gomez Sebut Bobotoh Langka dan Sulit Dicari, Ini Alasannya
Saat anggota mendatangi rumahnya, AD tak dapat mengelak lagi perbuatan yang telah dilakukan.
"Saat ini dia sudah kita amankan di Mapolsek Pontianak Timur berikut barang buktinya yakni 1 HP Merk Oppo warna gold dan Motor Honda Beat KB4902QU yakni sarana pelaku melakukan perampasan,"pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelaku-perampasan-hp-dan-barang-bukti_20180528_170020.jpg)