Panik Teriakan Bom

Praktisi Hukum : Candaan Bom di Pesawat Bisa Dipenjara

dua anggota DPRD terpaksa di turunkan dari pesawat, terlebih ada candaan seorang remaja yang akan membunuh presiden

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Satu orang yang diduga bicara terkait adanya bom di penerbangan Lion Air yang akan terbang dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, diamankan ke Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Akibat omongan pria tersebut membuat panik penumpang yang lain hingga keluar melalui pintu emergency hingga akhirnya mengganggu jadwal penerbangan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Terkait adanya seseorang yang ‎teriak bom di pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Praktisi Hukum Pontianak, k Mikael Yohanes menilai hal tersebut merupakan tindak pidana.

Sebab, tindakan itu membahayakan atau dianggap menganggu keselamatan penerbangan.

"Hal tersebut sesuai UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, untuk terkait menyampaikan informasi Palsu, atau sekedar bergurau atau candaan terkait bom di bandara atau di pesawat udara bisa di kenakan pidana penjara,"katanya pada Senin (28/5)

Lanjutnya, dalam amanat UU Ni 1 tahun 2009 pada pasal 437 sudah sangat jelas, pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang menjelaskan sanksi pidananya.

"Saat ini candaan memang lagi trend dan gaya-gayaan, tapi lihat saja beberapa candaan itu menyebabkan merugikan orang lain dan dirinya sendiri,"ungkap pria yang tercatat sebagai Advokat di DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta.

(Baca: Empat Gigi Pria Ini Patah Setelah Ditonjok Driver Taksi Online, Penyebabnya Spele )

"Kita lihat saja beberapa candaan tentang bom ini, dua anggota DPRD terpaksa di turunkan dari pesawat, terlebih ada candaan seorang remaja yang akan membunuh presiden," tuturnya

Lebih lanjut ia menjelaskan sanksi pidana kepada se‎seorang yang membuat informasi palsu atau bercanda terkait Bom di Bandara atau pesawat, Pasal 437 ayat 1 yang berbunyi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan di sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun.

"Untuk pasal 2, jika tidakan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda amaka akan di pidana penjara paling lama 8 tahun, dan pada ayat 3 jika hal tersebut mengakibatkan meninggal dunianya orang makan akan di pidana penjara paling lama 15 tahun‎," tegasnya.

Dia men‎gimbau agar tak main-main dengan informasi palsu atau candaan yang nantinya akan merugikan diri sendiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved