Remaja Bawah Umur Nekat Bobol Toko Elektronik di Siang Hari
Polsek Pontianak Timur amankan seorang remaja usia 17 tahun melakukan tindak pidana pencurian 4 unit HP dan uang tunai jutaan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Timur amankan seorang remaja usia 17 tahun melakukan tindak pidana pencurian 4 unit HP dan uang tunai jutaan rupiah di sebuah toko elektronik Tanjung Raya 2 Pontianak Timur.
Terungkapnya kasus pencurian yang terjadi tanggal 17 Mei 2018 sekitar pukul 13.00 WIB tersebut setelah anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penyelidikan.
Baca: Skutik Ekslusif Bagi Anak Muda, All New Honda Vario 150 Didesain Lebih Sporti
"Setelah korban Herman pemilik toko elektronik Sinar Elektrik itu melapor dengan Laporan Polisi nomor : LP / 1039 /Res.1.8/IV/ 2018 /Resta Ptk/ Sek Ptk Timur. Tgl 23 Mei 2018, kita melakukan penyelidikan di TKP,"ujar Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz pada Minggu (27/5/2018).
Lanjutnya, akhirnya Pada hari rabu tanggal 23 mei 2018 kemarin anggota polsek Pontianak timur mendapat informasi bahwa terduga kuat pelaku berinisial AA (17) warga jl Komyos sudarso komp. Uka Alvukat Indah kel. Sungai beliung kec. Pontianak barat ini sedang berada di rumahnya.
"Anggota reskrim pun langsung ke rumahnya, dan melakukan penangkapan, dan tak ada perlawanan AA langsung kita giring ke Mapolsek Pontianak Timur untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Pontianak Timur.
Baca: Anggota DPRD Kalbar Sayangkan Masih Dijumpai TKI Ilegal Asal Indonesia
Kompol Abdul Hafidz menuturkan berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi, kronologi pencurian yang di lakukan AA yang terjadi pada Kamis (17/5/2018) di tokoh sinal elektrik di nilai Nekat, karena melakukan pencurian di siang hari.
"Saat itu korban pemilik toko sinar elektrik sedang di luar, toko dalam keadaan kososng dan tutup kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu lantai 2 toko dan pelaku mengambil barang berupa 4 unit hp merk nokia , uang tunai sebesar Rp 7 juta dan perkiraan kerugian yang di alami korban sekitar Rp 10 juta," kata Kapolsek Pontianak Timur.
Dan ia pun menegaskan terkait pencurian yang dilakukan AA ini, Polsek Pontianak Timur akan menjerat pelaku pasal 363 KUHP .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/satu-diantara-bukti-pakaian-aa_20180527_114337.jpg)