Berkas Lengkap, Tersangka Peti dan Judi Dilimpahkan ke JPU

Unit Reskrim Polsek Sintang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti satu pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Unit Reskrim Polsek Sintang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti satu pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI) dan satu pelaku perjudian ke Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (24/5/2018) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Unit Reskrim Polsek Sintang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti satu pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI) dan satu pelaku perjudian ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk dilakukan proses selanjutnya, Kamis (24/5/2018) kemarin.

Dua Kasus yang serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang Yakni Kasus penambangan emas tanpa ijin dimana Pelakunya adalah SYM (36) warga Kelurahan Batu lalau Kecamatan Sintang.

Kemudian kasus perjudian dimana pelakunya IPN (36) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Baca: Gelar Bukber, Tim Relawan Nilai Harry-Yandi Paling Pas Pimpin Kota Pontianak

"Proses tahapan penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sintang Kota terhadap dua kasus tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berkas perkara masing-masing nomor :B/92/V/2018/Sek stg kota dan nomor :B/93/V/2018/Sek stg kota," katanya.

Oleh karena itu, dilakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan dan diproses di Pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved