DPRD Tetapkan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Ketapang 2017
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menetapkan Keputusan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Rekomendasi DPRD Ketapang
Penulis: Subandi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menetapkan Keputusan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Rekomendasi DPRD Ketapang atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun 2017.
Keputusan DPRD Ketapang itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Ketapang di aulanya, Senin (14/5/2018). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus didampingi Wakilnya, Qadarini.
Baca: DPRD Sampaikan 16 Rekomendasi Kepada Pemkab Ketapang
Hadir pada rapat itu Bupati Ketapang, Martin Rantan diwakili Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam. Kemudian Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ketapang dan lain-lain.
“Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Ketapang kepada Pj Sekda Ketapang,” kataAndi Candra Peliputan Humas dan Protokol Setda Ketapang melalui rilisnya kepada Tribun di Ketapang, Selasa (15/5/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-dprd-ketapang-budi-mateus_20180515_091954.jpg)