Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Sabu, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

“Barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,"

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Petugas dari Polsek Tayan Hilir saat mengamankan terduga tindak pidana narkotika di dusun Pulau Tayan Utara, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Sabtu (12/5/2018) pukul 17.00 Wib 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan satu orang terduga tindak pidana narkotika jenis sabu inisial BA (warga Sungai Kakap) di dusun Pulau Tayan Utara, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Sabtu (12/5/2018) pukul 17.00 Wib.

“Barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kalung dengan mata kalung mainan mobil warna hitam-biru-putih yang bertuliskan uwit strong, satu buah korek merk tokai warna merah, ” Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal, Minggu (13/5/2018).

Baca: Jadi Ancaman Serius, Dewan Sanggau Apresiasi Aparat Penegak Hukum Amankan Tersangka Sabu

Selain itu juga diamankan, satu bilah silet merk Gilette warna silver, satu buah sendok yang terbuat dari pipa plastik warna putih, satu unit Handphone merk Nokia type 5310 warna hitam, satu unit Handphone merk Asiafone warna hitam, uang tunai sebesar Rp 100 ribu. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved