Pilkada Mempawah

KPU Mempawah Ancam Diskualifikasi dan Pidana Bagi Pelanggar Peraturan Ini

Masing - masing paslon saling unjuk kebolehan untuk memaparkan visi misi dan program di tiap kesempatan pertanyaan yang di lemparkan kepada mereka.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Foto bersama para kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Tahap 3 usai gelaran Debat Publik Tahap 3. Sabtu (12/05/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Debat Publik Tahap 3 antar calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah berlangsung seru.

Kendati jalannya debat publik di awal sebelum pembukaan sempat terganggu akibat padamnya listrik beberapa kali, namun hal tersebut dapat segera terasi, dan Debat Publik Tahap 3 pun dapat dimulai.

Baca: Hampir Terganggu! Sebelum Debat Publik Tahap 3 di Mempawah Dimulai, Listrik Padam Beberapa Kali

Masing - masing paslon saling unjuk kebolehan untuk memaparkan visi misi dan program di tiap kesempatan pertanyaan yang di lemparkan kepada mereka.

Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi bersyukur Debat tahap 3 ini dapat berlangsung dengan baik kendati di awal sempat terjadi kendala teknis.

Baca: Debat Publik Tahap 3 Mempawah Segera Dimulai, Paslon sudah Berdatangan

"Sungguh menarik jalannya Debat ini, saya menilai masing - masing kandidat dapat mengelaborasi pokok - pokok fikiran mereka yang sesuai dengan visi dan misi, yang kemudian di paparkan dalam tiap sekmennya, " tuturnyan

pada kesempatan ini , iapun menekankan agar para seluruh para kandidat pasangan calon dan wakil bupati untuk tidak memberikan uang atau barang kepada calon pemilih dengan harapan mempengaruhi para pemilih.

"Sesuai PKPU 04 tahun 2017 mengatur terhadap larangan - larangan kampanye, salah satunya ialah pemberian uang atau barang," tegasnya.

"Adapun sanksi apabila terbukti, maka pihak Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan pembatalan pasangan calon dan dikenai sanksi pidana, tapi itu prosesnya panjang, dan pembuktian itu di pengadilan," tambahnya.

Kusnandi pun menekankan bahwa pemberi uang atau barang dan sang penerima, sama - sama dapat di kenai sanski bila telah terbukti melakulan pelanggaran.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved